Fatwa Haram FACEBOOK ?

Posted on 25 May 2009

FACEBOOK… Jaringan sosial ini memang cukup fenomenal. Tidak hanya dari segi perkembangannya yang positif, juga negatif. Perkembangan facebook sudah sampai taraf menimbulkan kerisauan Universitas, kantor dan bahkan sekarang MUI berpendapat Facebook dianggap haram.

Ketidaksiapan ketua MUI , dalam menentukan haram ataupun tidak ditunjukan dengan pernyataan “Kita tidak bisa memfatwakan Facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya”.

Situs Facebook sampai-sampai di blokir oleh beberapa kantor, karena dianggap mempengaruhi kinerja, padahal kebutuhan untuk  bersosialisasi sangat amat dibutuhkan, terutama dikota besar yang cenderung terlalu sibuk dengan pekerjaan. Penyegelan Facebook untuk jaringan office, bisa dikatakan sebagai salah satu tanda ketidaksiapaan corporate dalam pemanfaatannya untuk menghadapi perkembangan social dan teknologi, namun berbeda bagi Telkom Bandung yang justru mewajibkan karyawannya berfacebook.

Disamping itu, ternyata UI ( Universitas Indonesia ) pun ikut ikutan melakukan aksi pemblokiran jaringan Facebook, biarpun hal ini dilakukan sewaktu jam kantor atau jam kuliah, sudah sepatutnya pihak UI sebagai pihak yang kreatif bisa memanfaatkan berbagai kekuatan feature untuk media pembelajaran ataupun justru sebagai Ilmu baru.

Sadarkah mereka, saat Facebook dengan FBML ( programming language yang digunakan Facebook ) mampu membuat Venturebeat menghasilkan 500 juta USD ? Kawan kawan kita sebagai pihak yang kelimpungan dengan wave media baru ini, justru menutup diri.

Berbagai peluang dalam memanfaatkan facebook sebagai media branding, media membangun jaringan, bahkan sampai mendukung selling. Facebook sebagai media pemasaran atau marketing ,serta facebook group office yang jika disadari taktis maupun strategisnya, dapat digunakan untuk menunjang kinerja.

Bagaimana menurut Anda sebagai pelaku bisnis atau sebagai manusia yang selalu bersosial ?

Mada
Founder Mahadaya Enterprise
CEO Inventco Netmedia
Managing Partner MediaCitra

This post was written by:

Mada Mahadaya - who has written 137 posts on mahadaya.com | Strategi UKM dan Waralaba.


Contact the author

3 Comments For This Post

  1. blogpreneur Online marketing says:

    kayak pernah liat ?… de ja vu kah … :D

  2. Pitra says:

    Makanya Mad, bikin buku Facebook untuk Dakwah :D
    Para ulama memang banyak yg ndak melek internet. Namun mereka melek bacaan. Jadi bikin buku beragam seri tentang Facebook, masing2 dengan konteksnya, salah satunya mungkin utk dakwah.. :D

  3. Edhitok says:

    Ntar juga kayak Hukum fatwa Rokok, awal nya HARAM (pake huruf kapital) kemudian menjadi “haram” (pakai quote) hanya dikhususkan bagi anak2. hehehe..
    FB ntar bisa2 diharamkan buat para ‘calon’ selingkuer.
    Santai aja mas……haram/halal FB jalan terus. :)

Leave a Reply

Spam protection by WP Captcha-Free

Achievement


- -

Mada Mahadaya on Facebook